BUKBER DAN FGD Komenwa Indonesia dan Pramarin: “Membangun Negeri Dengan Mengutamakan Produk Dalam Negeri”

Oleh: Dr Datep.

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penggunaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah kewajiban mutlak bagi seluruh instansi pemerintah. Kebijakan ini diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah. Aturan baru ini mewajibkan Pemerintah Pusat, Daerah, BUMN, dan BUMD untuk memprioritaskan Produk Dalam Negeri (PDN).

Presiden menegaskan, “Berhenti belanja barang impor menggunakan uang rakyat.” Beliau menginstruksikan agar APBN/APBD difokuskan pada produk lokal guna menghidupkan industri nasional, menciptakan lapangan kerja, dan menjaga kedaulatan ekonomi. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui instruksi penggunaan mobil Maung Pindad sebagai kendaraan dinas, sebagai simbol bahwa pejabat negara harus menjadi teladan dalam mencintai produk buatan sendiri.

​Dalam rangka buka puasa bersama di Hotel Horison Mangga Dua, Komenwa Indonesia, Pramarin, dan Insan Pers menggelar FGD khusus mengenai alat keselamatan perorangan (life jacket) yang memenuhi standar SOLAS 74 Chapter III/LSA Code (Life-saving appliances). Produk tersebut telah mendapatkan persetujuan (approval) dari Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), lembaga yang ditunjuk Dirjen Hubla sebagai penanggung jawab implementasi Konvensi IMO.
​Acara yang dihadiri 320 peserta ini dibuka oleh Sesbacadnas Kemhan RI, Marsekal Muda TNI Novlamirsyah, S.E., M.Tr. (Han), yang membacakan sambutan tertulis mewakili Kabacadnas Kemhan RI.

​Rangkaian sambutan juga disampaikan oleh:
​Hilman Suryawijaya (Ketua Panitia/Komenwa Unpar Jabar/CEO PT Pancura Cahaya Wahyu).
​Dr. Capt. Datep Purwa Saputra (Ketum Pramarin/Pangkomenwa Indonesia).
​Laksda TNI (Purn) Dr. Surya Wiranto, S.H., M.H. (Pembina Komenwa Indonesia). Ir. Adharta, MBA (Dewan Pengawas Pramarin).

​Acara diawali dengan pengangkatan Dewan Kehormatan melalui prosesi pembaretan kepada:
1.​Marsda TNI Novlamirsyah, S.E., M.Tr. (Han) (Sesbacadnas Kemhan RI).
2.​Brigjen TNI Bumi Ario Bimo, S.E. (Waster Kasad).
3.​Laksma TNI Viktor Siagian (Asren Koarmada I).
4.​Capt. Toto Sugianto (Pembina Pramarin).
5.​Ir. Adharta Okosaputra, MBA (Dewas Pramarin).

​FGD dibuka oleh Dirjen Perhubungan Laut yang diwakili oleh Kasubdit Keselamatan Kapal, Capt. Maltus, sebagai keynote speaker. Dalam sambutannya, Dirjen Hubla menyatakan, “Kami berkomitmen mendukung TKDN marine products agar semakin berdaya saing.”

​Kabacadnas melalui sambutannya menekankan bahwa tradisi buka bersama adalah sarana silaturahmi untuk meningkatkan solidaritas umat beragama dan memperkuat persatuan nasional. Ia juga mendorong maksimalisasi sumber daya alam dan manusia Indonesia melalui produk lokal yang mampu bersaing di pasar global.

​Diskusi FGD dipandu oleh Capt. Zaenal Arifin Hasibuan (Dewan Pakar Pramarin) dengan narasumber Capt. Indang Kalajati (Kepala BTKP Ditjen Hubla) dan Dr. Capt. Datep Purwa Saputra Praktisi Maritim dan Pangkomenwa Indonesia.

*Kesimpulan Strategis Pentingnya TKDN*
​Implementasi TKDN dalam industri maritim bukan sekadar memenuhi regulasi, melainkan langkah vital dalam tiga aspek utama:
​1.Kemandirian Alutsista dan Alkap (Alat Keselamatan Pelayaran): Ketergantungan pada produk impor di sektor keselamatan pelayaran berisiko tinggi saat terjadi gangguan rantai pasok global. Produk lokal memastikan ketersediaan suku cadang dan layanan purna jual yang lebih cepat dan terjamin.

2.Efek Pengganda Ekonomi (Multiplier Effect): Setiap rupiah yang dibelanjakan untuk produk dalam negeri akan kembali ke masyarakat melalui penyerapan tenaga kerja lokal, peningkatan keahlian teknis (transfer teknologi), dan kontribusi pajak domestik.
​Standar Global, Produksi Lokal: Sebagaimana dibahas dalam FGD, produk TKDN seperti life jacket produksi dalam negeri telah membuktikan bahwa kualitas lokal mampu memenuhi standar ketat internasional (SOLAS/IMO). Ini mematahkan stigma bahwa produk lokal kalah saing dengan produk luar negri.

Rekomendasi FGD: Merekomendasikan kepada instansi pemerintah, BUMN (Danantara), serta perusahaan Pelayaran Swasta di bawah naungan INSA dan Industri Maritim lainnya untuk menggunakan produk dalam negeri (TKDN) yang telah memenuhi standar internasional IMO Convention (dps)

Ketum PBH Merah Putih Nusantara Geram Kecam Keras Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

Keterangan Foto : Ketum PBH Merah Putih Nusantara, Agus Gunawan SH, MH.

Jakarta – Aksi kekerasan kembali mengguncang publik. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tak dikenal (OTK).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar cukup serius di sekitar 24 persen bagian tubuhnya. Peristiwa ini pun menuai kecaman luas dari berbagai pihak yang mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku.

Ketua Umum PBH Merah Putih Nusantara, Agus Gunawan, S.H., M.H, menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa Andrie Yunus. Ia menilai tindakan penyiraman air keras tersebut sebagai perbuatan sadis yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan dan mencederai prinsip negara hukum.

“Peristiwa ini merupakan bentuk kekerasan yang sangat tidak manusiawi. Tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus adalah pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan tidak sepatutnya terjadi di negara yang menjunjung tinggi hukum dan Hak Asasi Manusia. Semoga keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujar Agus, Sabtu (14/03/2026).

Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa serangan terhadap aktivis HAM tidak hanya menyasar individu, tetapi juga merupakan ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.

“Aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dari KontraS adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri. Aktivis HAM bekerja untuk kepentingan rakyat dan negara, karena penegakan HAM dan demokrasi merupakan amanat konstitusi,” tegasnya.

Agus yang juga merupakan pengacara di kantor hukum Cleopatra & Partners di wilayah Depok menambahkan, perlindungan terhadap para pembela HAM telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan terhadap Pembela HAM.

Ia menilai tindakan premanisme seperti ini tidak boleh dibiarkan berkembang di Indonesia.

“Negara ini adalah negara yang menjunjung tinggi kedamaian dan keamanan. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan kekerasan, apalagi penyiraman air keras yang sangat tidak terpuji dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan,” lanjutnya.

Agus berharap aparat penegak hukum dapat bergerak cepat mengungkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

“Saya berharap pelaku segera ditangkap atas perbuatan keji ini. Aparat kepolisian harus mengusut tuntas kasus penyerangan ini sebagai bentuk rasa keadilan kepada korban dan keluarganya,” tegasnya.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun KontraS, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (12/03/2026) sekitar pukul 23.37 WIB. Saat itu Andrie Yunus tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat.

Tiba-tiba dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor diduga jenis Honda Beat keluaran tahun 2016 hingga 2021 melintas dari arah berlawanan di Jalan Talang atau sekitar Jembatan Talang.

Sesaat kemudian, salah satu pelaku menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. Serangan mendadak tersebut mengenai sebagian tubuh korban hingga menyebabkan luka bakar serius.

Korban yang kesakitan sempat menjatuhkan sepeda motornya, lalu berlari sambil menjerit meminta pertolongan warga sekitar. Warga yang mengetahui kejadian itu segera memberikan bantuan sebelum korban mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan berbagai pihak mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengungkap identitas pelaku serta motif di balik aksi kekerasan tersebut. (red)